HIMPUNAN
MAHASISWA (HIMA)
SOSIOLOGI
DAN ANTROPOLOGI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
PERIODE
2017/2018
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA
SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
PERIODE XIII
TAHUN
2017/2018
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal
1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa
Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang yang
selanjutnya disingkat menjadi Hima Sos
& Ant FIS Unnes.
Pasal
2
Waktu
Hima Sos
& Ant FIS Unnes didirikan
pada tanggal 29 Desember 2004 dan berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Tempat
Sekretariat Hima Sos
& Ant FIS Unnes bertempat di gedung PKM FIS Unnes.
BAB
II
LAMBANG
Pasal
4
Hima Sos
& Ant FIS Unnes mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Hima
Sos & Ant FIS Unnes.
BAB
III
SEMBOYAN
Pasal
5
Hima Sos
& Ant FIS Unnes bersemboyan “Sepi ing Pamrih Rame ing Gawe”.
BAB
IV
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
6
Asas
Hima Sos
& Ant FIS Unnes berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal
7
Tujuan
Hima Sos & Ant FIS
Unnes bertujuan membentuk dan
meningkatkan mahasiswa yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa,
bersolidaritas, berwawasan kritis, peduli, berintelektual dan berkepribadian
luhur. Mengembangkan potensi mahasiswa
secara aktif dan kreatif dengan mengedepankan nilai kekeluargaan dan komunikasi
yang harmonis.
BAB
V
FUNGSI,
KEDUDUKAN, TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal
8
Fungsi
Hima Sos
& Ant FIS Unnes merupakan lembaga yang berfungsi sebagai:
1.
Wahana peningkatan ketakwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
2.
Wahana pembinaan keilmuan
dan kepribadian.
3.
Wahana pengembangan bakat, minat, dan kreativitas mahasiswa
Jurusan Sosiologi dan Antropologi.
4.
Wahana penyalur aspirasi
dan pemersatu mahasiswa Jurusan Sosiologi dan Antropologi.
5.
Wahana pengembangan solidaritas dan kekeluargaan Jurusan Sosiologi dan
antropologi.
6.
Wahana pengembangan pengetahuan tentang keorganisasian.
7.
Wahana
penyalur informasi.
8.
Wahana penerapan Tri
Dharma PerguruanTinggi.
9.
Wahana
pelaksanaan rekomendasi KKMJ Hima
Sos & Ant FIS Unnes.
Pasal 9
Kedudukan
Hima Sos
& Ant FIS Unnes merupakan lembaga kemahasiswaan yang berkedudukan di
tingkat jurusan.
Pasal 10
Tugas
Hima Sos
& Ant FIS Unnes mempunyai tugas:
1.
Menaati
dan menjalankan ketetapan serta peraturan KKMJ Sos & Ant periode XIII
FIS Unnes.
2.
Menjalankan
Garis-garis Besar Halauan Kerja
(GBHK) Hima Sos & Ant FIS Unnes.
3.
Membuat keputusan yang
dianggap perlu, guna
melaksanakan konstitusi lembaga kemahasiswaan.
4.
Mensosialisasikan keputusan
dan peraturan pada pihak-pihak yang terkait.
Pasal 11
Wewenang
Hima Sos
& Ant FIS Unnes mempunyai wewenang
untuk:
1.
Mewakili mahasiswa Jurusan
Sosiologi dan Antropologi kedalam dan keluar jurusan.
2.
Memberikan pendapat,
usul, kritik dan saran kepada pihak jurusan, fakultas, maupun universitas terutama
pada pelaksanaan fungsi dan tugas pelaksanaan pendidikan perguruan tinggi.
3.
Menjalin hubungan kerja
dengan lembaga kemahasiswaan di lingkungan Unnes maupun universitas
lain.
4.
Menjalin hubungan dengan instansi
terkait.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
1.
Anggota Hima Sos
& Ant FIS Unnes adalah seluruh mahasiswa Jurusan Sosiologi dan Antropologi
yang masih aktif kuliah dan
terdaftar di Jurusan Sosiologi dan Antropologi.
2.
Ketentuan mengenai keanggotaan
diatur secara khusus dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
1.
Pengurus Hima Sos
& Ant FIS Unnes adalah mahasiswa
yang aktif kuliah dan terdaftar di Jurusan Sosiologi
dan Antropologi serta terpilih
melalui uji kelayakan.
2.
Pengurus Hima Sos
& Ant FIS Unnes terdiri atas ketua, wakil ketua, pengurus
harian, kepala dan
anggota departemen, serta Badan
Semi Otonom (BSO).
3.
Ketentuan mengenai kepengurusan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 14
Kepengurusan Hima Sos
& Ant FIS Unnes selama satu
periode berkewajiban mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada KKMJ
Sos & Ant FIS Unnes.
BAB
VIII
Masa Jabatan
Pasal 15
1.
Masa
jabatan ketua Hima Sos
& Ant FIS Unnes satu periode
dan sesudahnya dapat dipilih kembali maksimal dua periode.
2.
Masa
jabatan pengurus Hima Sos
& Ant FIS Unnes adalah satu
periode dan selanjutnya bisa dipilih kembali.
BAB
IX
KEDAULATAN DAN
KEKUASAAN
Pasal 16
Kedaulatan
Pemegang kedaulatan tertinggi Hima Sos
& Ant FIS Unnes adalah mahasiswa
yang aktif kuliah dan terdaftar
di Jurusan Sosiologi dan Antropologi diwujudkan dalam KKMJ Sos & Ant
FIS Unnes.
Pasal 17
Kekuasaan
Pemegang kekuasaan tertinggi Hima Sos
& Ant FIS Unnes adalah mahasiswa Jurusan Sosiologi dan Antropologi yang
dilaksanakan oleh ketua Hima
Sos & Ant FIS Unnes.
BAB X
RAPAT
Pasal 18
Hima Sos
& Ant FIS Unnes melakukan rapat dalam satu periode yang terdiri atas:
1.
Rapat harian yaitu rapat
yang dilakukan rutin dalam satu periode.
2.
Rapat koordinasi yaitu rapat
yang dilakukan untuk koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait sekurang-kurangnya
satu kali dalam satu periode.
3.
Rapat pleno yaitu rapat
yang dilakukan untuk mengambil keputusan yang dianggap penting.
Pasal
20
Harta Kekayaan
BAB XI
PENDANAAN DAN HARTA
KEKAYAAN
Pasal 19
Pendanaan
1. Dana
Hima
Sos & Ant FIS Unnes adalah dana yang berasal dari Fakultas Ilmu Sosial
Unnes, Jurusan Sosiologi dan Antropologi, iuran fungsionaris Hima Sos & Ant FIS
Unnes, iuran anggota Hima
Sos & Ant FIS Unnes, dana
hibah, dan sponsorship yang terkait dengan
kegiatan.
2. Penggunaan
dana harus transparan dan dilakukan secara bertanggungjawab kepada pihak-pihak
terkait.
3. Dana Hima Sos & Ant FIS Unnes adalah yang berasal
dari Unnes, Fakultas, Jurusan Sosiologi dan Antropologi, dan iuran
fungsionaris.
Pasal
20
Harta Kekayaan
1.
Harta
kekayaan adalah harta berupa uang dan barang inventaris milik Hima Sos & Ant FIS
Unnes.
2.
Apabila masa periode
kepengurusan Hima
Sos & Ant FIS Unnes berakhir, maka harta kekayaan Hima Sos & Ant FIS
Unnes periode sebelumnya diserahkan pada kepengurusan Hima Sos & Ant FIS
Unnes periode yang baru pada acara serah terima jabatan.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal
21
1.
Perubahan Anggaran Dasar
(AD) hanya dapat diusulkan oleh
sekurang-kurangnya setengah plus satu peserta penuh yang hadir dalam KKMJ Sos & Ant periode
XIII FIS Unnes dan dilakukan dalam
KKMJ Sos &
Ant FIS Unnes.
2.
Perubahan Anggaran Dasar
(AD) dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah plus satu dari
peserta yang hadir.
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
1.
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar (AD )ini, kemudian
akan diatur dengan peraturan tersendiri.
2.
Segala perubahan yang
ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar (AD) ini.
3.
Dengan berlakunya anggaran
dasar ini maka segala hal
yang berkaitan dengan peraturan
tentang lembaga kemahasiswaan di lingkungan Jurusan Sosiologi dan Antropologi harus
didasarkan pada keputusan-keputusan sebelumnya.
4. Pengesahan
Anggaran Dasar (AD) Hima
Sos & Ant FIS Unnes ditetapkan dan disahkan
dalam penetapan
Anggaran Dasar (AD) sesuai dengan KKMJ Sos & Ant FIS Unnes.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 23
1.
Anggaran Dasar (AD) Hima Sos
& Ant FIS Unnes ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.
Dengan
berlakunya Anggaran Dasar (AD) Hima Sos
& Ant FIS Unnes periode XIII
maka Anggaran Dasar (AD) yang lalu tidak berlaku lagi.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada MBAH BUDI HARTONO yang telah menolong saya dalam kesulitan ini tidak pernah terpikirkan berkat bantuan MBAH yang memberikan pesugihan dana gaib sebesar 1 miliar syukur alhamdulillah kini saya sudah bisa melunasi semua hutang-hutang saya yang ada di BANK sisanya untuk buka usaha kemarin saya takut mengikuti pesugihan ini takuk ada tumbal tapi mau di apa dengan kondisi yang tidak memunkinkan dan akhirnya saya coba minta tolong sama MBAH BUDI HARTONO dan dengan senang hati MBAH BUDI HARTONO membantu saya pesugihan dana gaibnya alhamdulillah semuanya bener-benar terbukti pesugihan dari MBAH ternyata aman tanpa tumbal karna saya sudah membuktikannya tidak ada resiko apapun dan baru kali ini saya menemukan dukun yang jujur yang bisa di percaya jangan anda takut untuk konsultasi jika anda ingin di bantu seperti saya terutama yang terlilit hutang lansung hubungi MBAH BUDI HARTONO di nomor hp 085-256-077-899 untuk info lebih jelasnya buka blog MBAH silahkan klik disini-> PESUGIHAN DANA GAIB
BalasHapus