ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA
SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
PERIODE XIII
TAHUN
2017/2018
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota
Hima
Sos & Ant FIS Unnes adalah
seluruh mahasiswa Jurusan Sosiologi dan Antropologi yang masih aktif kuliah atau terdaftar
di Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri
Semarang.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
Tiap anggota berkewajiban untuk:
1.
Menaati
seluruh ketetapan KKMJ Sos & Ant FIS Unnes.
2.
Menaati
dan melaksanakan semua peraturan dan keputusan Hima Sos
& Ant FIS Unnes.
3.
Bersedia
menghadiri musyawarah dan rapat yang diadakan Hima Sos
& Ant FIS Unnes
jika diundang baik secara lisan maupun tertulis kecuali
atas izin ketua panitia pelaksana.
4.
Bersedia
mengikuti kegiatan-kegiatan
yang diadakan oleh Hima
Sos & Ant FIS Unnes.
5.
Menjaga
dan memelihara nama baik Jurusan Sosiologi dan Antropologi
Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang.
Pasal 3
Hak Anggota
Tiap anggota berhak untuk:
1.
Mengeluarkan dan menyampaikan
pendapat serta mengajukan usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
2.
Dipilih
dan memilih calon ketua Hima Sos
& Ant FIS Unnes.
3.
Mendapat perlindungan dan
perlakuan yang sama.
4.
Mendapatkan
sarana penyalur bakat dan minat serta informasi.
Pasal 4
Pemberhentian Anggot
Seorang anggota dinyatakan berhenti
sebagai anggota Hima
Sos & Ant FIS Unnes dikarenakan:
1.
Meninggal dunia.
2.
Pindah jurusan.
3.
Habis masa studinya.
4.
Dikeluarkan oleh pihak Jurusan
Sosiologi dan Antropologi
dan dikeluarkan oleh pihak Universitas Negeri
Semarang.
5.
Mengundurkan
diri secara resmi ataupun tidak.
BAB
II
BENDERA
DAN LAMBANG
Pasal
5
Bendera
Bendera Hima Sos
& Ant FIS Unnes
berwarna dasar putih dengan lambang Hima Sos
& Ant FIS Unnes
berada di tengahnya.
Pasal 6
Lambang
Hima Sos
& Ant FIS Unnes
memiliki lambang yang bermakna:
a. Bentuk kelopak teratai mencerminkan lima sila (Pancasila)
b.
Garis
hitam putih hitam bermakna kesucian dalam keluarga Sosiologi dan Antropologi.
c.
Tulisan
Himpunan Mahasiswa Sosiologi dan Antropologi berisi identitas himpunan
mahasiswa.
d.
Tulisan
FIS Unnes bermakna bahwa Hima Sos & Ant berada di bawah naungan Fakultas
Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang.
e.
Warna
kuning bermakna kemakmuran.
f.
Warna
merah (lingkaran) bermakna tekad bulat dan berani.
g.
Warna
putih bermakna kesucian
h.
Gambar
wayang arjuna mencerminkan sifat arjuna yang jujur dan bijaksana
i.
Gambar
buku bermakna sebagai sumber pengarah bagi civitas akademika.
j.
Pita
bermakna pemersatu dalam keberagaman.
BAB III
KKMJ DAN HIMA
Pasal 7
KKMJ
1. KKMJ
dilaksanakan
dan dihadiri oleh mahasiswa aktif Jurusan Sosiologi dan Antropologi.
2. KKMJ
berfungsi untuk:
a. Membahas
dan menetapkan tata tertib KKMJ Sos & Ant.
b. Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Garis-garis Besar Haluan Kerja
(GBHK) dan rekomendasi.
c. Mendemisionerkan ketua dan
fungsionaris Hima Sos & Ant FIS Unnes yang lama.
d. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan
pertanggungjawaban pengurus Hima Sos & Ant FIS Unnes.
e. Menetapkan
ketua Hima
Sos & Ant FIS Unnes
yang baru.
3. Jenis
sidang dalam KKMJ ada tiga
yaitu sidang komisi, sidang pleno, dan sidang paripurna.
Pasal 8
Himpunan
Mahasiswa Sosiologi dan Antropologi
Hima Sos
& Ant FIS Unnes
adalah organisasi
dan lembaga kemahasiswaan tingkat Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu
Sosial Universitas Negeri Semarang.
BAB
IV
KEPENGURUSAN
Pasal
9
Susunan pengurus Hima:
1.
Hima Sos
& Ant FIS Unnes
dipimpin oleh ketua Hima Sos
& Ant FIS Unnes
yang baru.
2.
Ketua
Hima
Sos & Ant FIS Unnes dibantu oleh seorang wakil ketua dan fungsionaris Hima Sos
& Ant FIS Unnes
dalam melaksanakan tugasnya.
3.
Ketua
Hima
Sos & Ant FIS Unnes dipilih
melalui Pemilihan Raya (Pemira) yang diselenggarakan
oleh Hima
Sos & Ant FIS Unnes.
4.
Pengurus Hima Sos
& Ant FIS Unnes
ditentukan oleh ketua Hima Sos
& Ant FIS Unnes
yang terpilih melalui uji kelayakan.
Pasal
10
Kriteria
Pengurus
Pengurus
Hima
Sos & Ant FIS Unnes dipilih dari peserta uji kelayakan
Hima
Sos & Ant FIS Unnes yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
1.
Bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2.
Terdaftar sebagai mahasiswa
aktif Jurusan Sosiologi dan Antropologi.
3.
Bersedia menjadi pengurus
Hima
Sos & Ant FIS Unnes.
4.
Telah mengikuti dan lulus
dalam proses seleksi.
5.
Bersedia
terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Hima Sos
& Ant FIS Unnes.
6.
Kreatif dan berperilaku
baik.
7.
Jujur dan dapat dipercaya.
8.
Disiplin, bertanggungjawab
dan mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap jurusan dan Hima Sos
& Ant FIS Unnes.
9.
Memahami
konsep dari kepemimpinan dan organisasi serta memiliki komitmen terhadap jurusan
dan Hima
Sos & Ant FIS Unnes.
10. Tidak
membawa kepentingan golongan lain.
Pasal 11
Tugas
dan Wewenang Ketua
Ketua Hima Sos
& Ant FIS Unnes
bertugas dan berwewenang:
1.
Memimpin
Hima
Sos & Ant FIS Unnes sesuai
AD/ART.
2.
Mewakili Hima Sos
& Ant FIS Unnes
baik internal ataupun eksternal.
3.
Menjalin dan memelihara kerjasama yang
baik dengan organisasi kemahasiswaan lain maupun organisasi non kemahasiswaan
yang tidak dilarang oleh negara.
4.
Membagi tugas kepada pengurus
Hima
Sos & Ant FIS Unnes yang
dipilih.
5.
Menciptakan
kekeluargaan dan solidaritas di dalam fungsionaris maupun lingkungan Jurusan
Sosiologi dan Antropologi.
Pasal 12
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan organisasi Hima Sos
& Ant FIS Unnes:
1.
Terdiri
dari departemen yang membawahi BSO.
2.
Proses pembentukan BSO
diatur dalam Hima
Sos & Ant FIS Unnes.
BAB V
PENUTUP
Pasal
13
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) Hima Sos
& Ant FIS Unnes
hanya dapat dilakukan pada KKMJ Sos & Ant FIS
Unnes.
Pasal 14
Aturan Tambahan
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART)
akan diatur dalam peraturan-peraturan lain yang diperlukan.
2. Anggaran Rumah
Tangga (ART) HimaSos& Ant FIS Unnes ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.
Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Hima Sos
& Ant FIS Unnes
periode XIII maka Anggaran Rumah Tangga (ART)
yang lalu tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar